The definition of sharia insurance and Why Sharia Insurance

Why Sharia Insurance?

Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. 

The definition of sharia insurance according to the National Sharia Council is an effort to protect each other and help to help among a number of people through investment in the form of assets and / or tabarru 'which provide a pattern of return to face certain risks / hazards through a sharia-compliant contract.

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. 

Sharia Insurance is a system whereby participants / donors donate / partially donate or all contributions that will be used to pay claims, in case of any misfortune experienced by some participant / member / participant. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan. The role of the company here is limited to the operational management of the insurance company and the investment of funds / contributions received / transferred to the company.

Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Sharia insurance is also called ta'awun insurance which means help or help each other. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. 

Therefore it can be said that Insurance ta'awun basic principle is the basis of Shari'a that mutual tolerance to fellow human beings to establish togetherness in lightening the disaster experienced by participants. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya : This principle is in accordance with the word of Allah in the letter Al Maidah verse 2, which means:

"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan" 

"And help each other in goodness and devotion and do not help each other in sin and hostility"

Why Sharia Insurance?

Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukumnya. 

Insurance that has been used by the majority of society (non sharia) is not an insurance known by the predecessors of the fiqh experts, because it does not include transactions known by Islamic fiqh, nor from among the friends who discuss the law.

Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. The difference in opinion about insurance is caused by their different knowledge and ijtihad. 

Alasannya antara lain; The reasons include:

1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi. 
In the insurance transaction there are jahalah (ignorance) and ghoror (uncertainty), where it is not known who will gain profit or loss at the end of the insurance period.
2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah. 
This will be clearer in life insurance, where a person who provides an insurance policy pays a small amount of funds / premiums in the hope of earning more money in the future, but he may not get it. So in essence this transaction is the exchange of money, and with the addition of money paid, then this clearly contains elements of usury, both usury fadl and usury nasi'ah. In it there is usury or syubhat usury. 
3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah.  Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. 
This transaction may lead both parties to hostilities and disputes in the event of a disaster.Where each party seeks to delegate losses to other parties. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan. The dispute could lead to trial.
4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
This insurance includes the type of gambling, because one party to pay a little property to get more wealth by way of chance or without work.  If there is an accident he is entitled to get all the promised property, but if not then he will not get anything.
Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari'ah dengan prinsip ta'awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini. 
Looking at the four things above, it can be said that the transaction in insurance that we know, not in accordance with the transactions known in Islamic fiqh. Sharia insurance with the principle ta'awunnya, can be accepted by the community and developed quite rapidly in recent years.
Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru') akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar'i dengan berlandaskan prinsip syariah. 
Takaful with a clear and transparent agreement with a shariah aqad, whereby the collected funds and insurance premiums (also called tabarru funds) will be managed professionally by sharia insurance companies through sharah investment based on sharia principles .
Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru') nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari'ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. 
And in the end all funds managed (fund tabarru ') will be used to deal with and anticipate the occurrence of disasters / disasters / claims that occurred among participants insurance. Through Shariah Insurance, we prepare financially by maintaining the principles of transactions in accordance with Islamic fiqh. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari'ah. So there is no doubt to insure shari'a. (Yusma Nirmala & Team) (Yusma Nirmala & Team)
(Source: Reflective Magazine April 2006)
This is the article that we have presented to you which was published, with the title "The definition of sharia insurance and Why Sharia Insurance" and I hope this article is useful for you. I have another website which is www.halalmartindo.com I look forward to your visit to our website.

Thank You So Much.

0 Response to "The definition of sharia insurance and Why Sharia Insurance"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel