Essence of Islamic Insurance , Syariah Insurance
Essence of Islamic Insurance
Bagi setiap muslim sesungguhnya hidup dan mati hanya untuk Sang Pencipta Allah SWT semata-mata. For every Muslim actually live and die only for the Creator of Allah SWT solely. Dalam tekad itu terkandung konsekuensi, setiap muslim harus berislam bukan hanya di masjid dan mushallah, ketika shalat, puasa, zakat dan berhaji saja, akan tetapi juga ketika ia berada di pasar, bank dan perkantoran.
In the determination that contained the consequences, every Muslim must not only muslim in mosques and mushallah, when prayers, fasting, zakat and hajj only, but also when he was in the market, banks and offices. Ketika ia sedang bertransaksi, berinvestasi di pasar modal, dan juga ketika berasuransi. When he is transacting, investing in the capital market, and also when insured.
Semangat itu pula yang mestinya menjiwai semarak kebangkitan ekonomi Islam di dunia. That spirit also should inspire the glorious revival of Islamic economics in the world. Di Indonesia sendiri, sejak sistem bank tanpa bunga di perkenalkan melalui UU No 7 1992 tentang Perbankan, yang dipertegas dengan diakuinya dual banking system, perbankan syariah tumbuh dengan cepat dalam tiga tahun terakhir. Data–data menunjukkan pangsa total aktiva perbankkan naik dari dari 0,11 persen pada 1999 menjadi 0,33 persen pada 2001. Dana pihak ketiga naik dari 0,07 persen menjadi 0,3 persen pada kurun waktu sama, dan kantor juga semakin meluas menjangkau 29 kota di pulau Jawa, Sumatera , Sulawesi dan Kalimantan.
In Indonesia alone, since the interest-free bank system was introduced through Act No. 7 of 1992 on Banking, which was confirmed by the recognition of dual banking system, sharia banking grew rapidly in the last three years. The data shows the total share of assets grew from 0.11 percent in 1999 to 0.33 percent in 2001. Third party funds rose from 0.07 percent to 0.3 percent in the same period, and the office also expanded to reach 29 cities on the island of Java, Sumatra, Sulawesi and Kalimantan.
Di bidang asuransi, perkembangan yang sama pun terjadi. Saat ini, perusahaan asuransi yang benar- benar secara penuh beroperasi secara syariah ada tiga, yakni Asuransi Takaful Umum, Asuransi Takaful Keluarga (jiwa ), dan Mubarakah. Selain itu beberapa perusahaan asuransi konvensional telah membuka divisi syariah yakni MAA, Great Eastern, Bumiputera (asuransi jiwa ), dan Tripakarta.
In the field of insurance, the same developments occur. Currently, insurance companies that actually fully operate in sharia there are three, namely Takaful Insurance General, Takaful Insurance Family (soul), and Mubarakah. In addition, several conventional insurance companies have opened a division of sharia namely MAA, Great Eastern, Bumiputera (life insurance), and Tripakarta.
Data Departemen Keuangan menunjukkan, market share asuransi syariah pada tahun 2001 baru mencapai 0,3 persen dari total premi asuransi nasional. Perkembangan ke depan diperkirakan akan lebih marak lagi mengingat kondisi dakwah Islam yang semakin luas cakupannya, sehingga meningkatkan awareness masyarakat.
Ministry of Finance data shows, the market share of Takaful insurance in 2001 only reached 0.3 percent of total national insurance premium. Future developments are expected to be more prevalent given the increasingly widespread Islamic da'wah conditions, thus increasing the awareness of the community.
Di samping itu beberapa kebijakan pemerintah yang mendukung perkembangan asuransi syariah adalah ditetapkannya kewajiban agar asuransi haji dikelola oleh perusahaan asuransi syariah .
In addition, some government policies that support the development of sharia insurance is the stipulation of obligations for hajj insurance is managed by sharia insurance companies.
Di bidang aturan hukum, saat ini sedang digodog aturan khusus mengenai asuransi syariah yang diharapkan dapat memberi dampak yang signifikan sebagaimana dampak dari UU Perbankan tahun 1998.
In the field of rule of law, currently being digodog special rules concerning Takaful insurance is expected to have a significant impact as the impact of the Banking Act of 1998.
Berasuransi secara Islam merupakan bagian dari prinsip hidup yang berdasarkan tauhid. Insurance is a part of Islamic principles of life based on tawheed. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap diri tidak memiliki daya apapun ketika datang musibah dari Allah SWT, apakah itu berupa kecelakaan, kematian, atau terbakarnya toko yang kita miliki.
Every human being realizes that in fact every self does not have any power when it comes to the misfortune of Allah SWT, whether it be accident, death, or burning store we have.
Ada berbagai cara bagaimana manusia menangani risiko terjadinya musibah. Cara pertama adalah dengan menanggungnya sendiri (risk retention), yang kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain (risk transfer), dan yang ketiga, mengelolanya bersama-sama (risk sharing).
There are various ways in which humans deal with the risk of unfortunate events. The first way is to bear it yourself (risk retention), secondly, transfer the risk to the other party (risk transfer), and third, manage it together (risk sharing).
Menarik untuk direnungi bahwa sejak dari awal keberadaannya, mekanisme asuransi Islam senantiasa terkait dengan kelompok. Ini berarti, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan kelompok. Sekalipun, misalnya, musibah itu hanya menimpa individu tertentu (particular risks). Apalagi apabila musibah itu mengenai masyarakat luas (fundamental risks) seperti gempa bumi dan banjir.
It is interesting to note that from the very beginning of its existence, Islamic insurance mechanisms are always associated with the group. This means, disaster is not an individual problem, but a group. Even if, for example, the accident only affects certain individuals (particular risks). Especially if the disaster is about the public (fundamental risks) such as earthquakes and floods.
Sesungguhnya Allah SWT sudah menegaskan hal ini dalam beberapa firmanNya di dalam Alquran, antara lain dalam surat al Maidah ayat 2, dan al Baqarah ayat 177. Demikian pula janji Allah untuk senantiasa “menyediakan makanan dan menyelamatkan dari ketakutan” (QS Quraisy: 4) seringkali kita rasakan melalui tangan orang lain yang digerakkan Allah untuk membantu kita dalam rangka memenuhi janjiNya tersebut.
Allah SWT has confirmed this in some of His words in the Qur'an, among others in al-Maidah verse 2, and al Baqarah verse 177. Similarly God's promise to always "provide food and save from fear" (QS Quraish: 4) we feel through the hands of others who are moved by God to assist us in fulfilling His promise.
Banyak pula hadis Rasulullah SAW yang menyuruh umat Islam saling melindungi dalam menghadapi kesusahan.
Many hadith Prophet Muhammad SAW who told Muslims to protect each other in the face of distress.
Berdasarkan ayat Alquran dan hadis di atas, sesungguhnya musibah, ataupun risiko kerugian akibat musibah, wajib ditanggung bersama (risk sharing). Jadi, bukan setiap individu menanggung sendiri-sendiri (risk retention), bukan pula dialihkan ke pihak lain (risk transfer). Risk sharing inilah sesungguhnya esensi asuransi dalam Islam, di mana di dalamnya diterapkan prinsip-prinsip kerjasama, proteksi dan saling bertanggungjawab (cooperation, protection, mutual responsibility), yang bisa disingkat dengan prinsip CPM.
Based on the verses of the Qur'an and the above hadith, the actual disaster, or risk of loss due to disaster, must be shared (risk sharing). So, not every individual bears his own (risk retention), nor is it transferred to another party (risk transfer). Risk sharing is actually the essence of insurance in Islam, in which applied principles of cooperation, protection and mutual responsibility (cooperation, protection, mutual responsibility), which can be abbreviated with the principle of CPM.
Jelas berbeda dengan apa yang berlangsung di asuransi konvensional. Di sana yang terjadi adalah transfer risiko. Anda membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu anda pikul kepada perusahaan asuransi. Di sini terjadi 'jual beli', dengan komoditasnya adalah risiko kerugian, yang belum pasti terjadi. Di sinilah 'cacat' dari perjanjian asuransi konvensional, jika dilihat dari sudut pandang Islam.
Obviously different from what goes on in conventional insurance. There it happens is the transfer of risk. You pay a premium to transfer the risk that you can not afford to the insurance company. Here there is 'buying and selling', with the commodity is the risk of loss, which is not certain to happen. This is where the 'defect' of the conventional insurance agreement, when viewed from an Islamic point of view.
Teori akad dalam Islam mensyaratkan adanya komoditas (objek akad) yang pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa. Cacat ini diperburuk lagi dengan kondisi bahwa uang premi akan hangus apabila kerugian tidak terjadi, sebaliknya akan berjumlah berlipat-lipat kali manakala dibayarkan sebagai ganti rugi apabila risiko yang dipertanggungkan terjadi.
The theory of contract in Islam requires the existence of a certain commodity (object of the contract), whether it is in the form of goods or services. This defect is made worse by the condition that the premium money will be forfeited if the loss does not occur, otherwise it will be multiplied many times when it is paid in damages if the insured risk occurs.
Memang, tertanggung tidak akan mendapat keuntungan dari sini karena prinsip ganti rugi dalam asuransi sudah mengatur bahwa ganti rugi tidak mungkin akan memberikan lebih dari jumlah kerugian yang diderita. Akan tetapi mekanisme transfer risiko seperti ini memungkinkan adanya ketidakseimbangan kekuatan dalam menjalankan perjanjian asuransi yang telah disepakati.
Indeed, the insured will not benefit from this because the principle of indemnity in insurance has provided that compensation is unlikely to give more than the amount of losses suffered. However, such a risk transfer mechanism enables an imbalance of strength in carrying out an agreed insurance agreement.
Pada tataran yang paling sederhana, misalnya, ketika perusahaan asuransi mensyaratkan tertanggung untuk melakukan hal yang terbaik untuk mencegah terjadinya kerugian, antara lain dengan melakukan manajemen risiko secara ketat, di pihak lain tertanggung merasa tidak perlu melakukannya karena sudah mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi.
Pada tataran yang lebih kompleks, bisa saja terjadi kecurangan-kecurangan dalam pengajuan klaim, baik berupa klaim palsu (fraudulent claim) maupun pengajuan nilai klaim yang lebih besar dari sebenarnya.
At the simplest level, for example, when the insurance company requires the insured to do the best to prevent the occurrence of losses, among others by conducting risk management strictly, on the other hand the insured felt no need to do so because it has transferred the risk to the insurance company.
At a more complex level, there may be frauds in the filing of claims, either in the form of fraudulent claims (fraudulent claims) or filing a claim value greater than the actual.
Dalam risk sharing yang dianjurkan dalam Islam, moral hazard seperti yang dimungkinkan dalam asuransi konvensional. Insya Allah tidak akan terjadi karena setiap individu sejatinya menjadi penanggung bagi semua peserta. Dana yang terhimpun (pool of funds) selain digunakan untuk menyantuni peserta yang menderita kerugian, juga akan diinvestasikan (tentunya menurut kaidah investasi Islam), dan hasilnya akan dibagikan kembali kepada peserta sesuai prinsip mudharabah.
In the recommended risk sharing in Islam, moral hazard as is possible in conventional insurance. Insha Allah will not happen because every individual is true to be the bearer for all participants. The pool of funds other than to be used to sponsor the losers will also be invested (of course according to Islamic investment rules), and the results will be redistributed to participants according to the mudaraba principle.
Hasil itu akan negatif apabila risiko yang dihimpun tidak dikelola dengan baik, sehingga jumlah klaim besar. Akibatnya peserta kehilangan kesempatan untuk memperoleh bagi hasil. Mekanisme ini dengan sendirinya mendorong setiap peserta untuk melakukan pencegahan risiko dan mengelola risiko masing-masing dengan baik.
The result will be negative if the risk collected is not well managed, resulting in a large claim amount. As a result the participant loses the opportunity to earn a profit share. This mechanism by itself encourages each participant to take risk precautions and manage their risks properly.
Fraudulent claim pun sangat kecil kemungkinannya untuk terjadi. Fraudulent claims are very unlikely to happen. Bukan saja karena ada dimensi moral dan etik yang inheren terdapat di dalamnya, namun juga karena mekanisme risk sharing itu sendiri yang dikaitkan dengan prinsip mudharabah, membuat orang secara sadar tercegah dari hal-hal yang buruk.
Not only is there a moral and ethical dimension that is inherent in it, but also because the mechanism of risk sharing itself is associated with the principle of mudaraba, making people consciously prevented from bad things.
Wallahu a'lam bis-Shawab. Wallahu a'lam bis-Shawab.
By: Bey Sapta Utama (STEI Tazkia Lecturer)
0 Response to "Essence of Islamic Insurance , Syariah Insurance"
Post a Comment